Mengapa harus audit, kan sudah punya laporan keuangan buatan sendiri atau terkadang disebut inhouse?
lalu mengapa diminta yang audit?
Kalo perusahaan anda membutuhkan pinjaman modal perbankan yang besar, bank akan lebih mudah untuk approve apabila anda mempunyai laporan keuangan audit, karena laporan keuangan audit dibuat oleh Kantor Akuntan Publik yang jelas terpercaya. Jadi laporan keuangan anda diyakini kebenarannya oleh pihak eksternal apabila telah diaudit dengan hasil opini wajar.
Kalo perusahaan anda ingin ikut asuransi yang risikonya cukup besar pun biasanya pihak asuransi juga mensyaratkan untuk menyerahkan laporan keuangan audit, jika tidak ada yang audit biasanya diganti dengan penyerahan collateral yang besar bisa berbentuk cash, akta tanah bangunan, ataupun fidusia piutang..
Nah kalo anda belum punya laporan keuangan tapi ingin membuat laporan keuangan audit, ada proses yang harus dijalani terlebih dulu, tidak bisa langsung minta audit karena anda harus punya laporan keuangan inhouse. Minta tolong KAP pun juga bisa, hal demikian disebut jasa Kompilasi, jadi pembuatan Laporan Keuangan dibuatkan oleh KAP namun bukan audit. Dan biasanya lebih mahal kalo KAP yang buat, mending bayar orang buat bikin laporan inhouse.
Mungkin ada pikiran tentang bagaimana nanti laporan pajaknya!? bagaimana kalo hasilnya jelek, rahasia perusahaan bisa terbongkar?!
Hmm...
Entri Populer
-
Untuk Asuransi Kerugian Umum ada ijazahnya lho, ga ada universitas yang menyediakan mata kuliah ini. Jika anda seorang pegawai asuransi ker...
-
Istilah pelaku dalam dunia asuransi, obligee adalah pemberi pekerjaan, yang punya hajatan, juragan, dsb.. Prinsipal adalah yang melakukan a...
-
Mengapa harus audit, kan sudah punya laporan keuangan buatan sendiri atau terkadang disebut inhouse? lalu mengapa diminta yang audit? Kalo...
-
Ini merupakan pembelajaran baru bagi saya.... Reasuransi adalah suatu cara penyebaran risiko dari Penanggung (perusahaan asuransi) yang ...
-
102 : HUKUM ASURANSI SASARAN : Memberikan pengetahuan, pengertian dan pemahaman mengenai hukum yang menjadi dasar perjanjian asuransi dan p...
-
Apa sich yang dimaksud dengan Excise Bond? ada yang gua singkat "EB" ya dan perusahaan asuransi gua singkat "kami". ·...
-
Dalam dunia asuransi, cara untuk mengakseptasi nasabah baru adalah dengan melakukan analisa 5 C. Analisa ini terdiri dari: 1. ...
-
101 : PRAKTEK ASURANSI SASARAN : Memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang : Prinsip-prinsip dasar asuransi, termasuk prinsip-prinsip ...
-
Mulai bulan April 2012 AAMAI mengganti kurikulum AAAIK yang mulai berlaku pada ujian September 2012. Konversi tersaji dibawah ini: Kuriku...
Kamis, 21 Oktober 2010
Rabu, 20 Oktober 2010
Analisa 5 C
Dalam dunia asuransi, cara untuk mengakseptasi nasabah baru adalah dengan melakukan analisa 5 C.
Analisa ini terdiri dari:
Analisa ini terdiri dari:
1. Character
Menjelaskan nama baik principal mulai dari penilaian masyarakat, moral, sampai pada catatan hukum dan perbankan.
2. Capacity
Menjelaskan kemampuan principal dalam melaksanakan tugas yang akan dikerjakan, mulai dari SIUP, SIUJK, IUI, tanda keanggotaan khusus lainnya, pengalaman kerja.
3. Capital
Menjelaskan kemampuan keuangan dalam melaksanakan tugas yang akan dikerjakan, mulai dari modal kerja, likuiditas, dan penilaian laporan keuangan. Biasanya analisa rasio keuangan ditandingkan dengan standar yang ditentukan masing-masing perusahaan asuransi, seperti current ratio > 1, profit > 15% / 20% (tergantung perusahaan asuransi), ROI > suku bunga BI, ROE > ROI.
4. Condition
Menjelaskan kondisi principal saat ini ditandingkan dengan kemampuan pelaksanaan pekerjaan dan menjelaskan situasi kondusif dan stabilitas di tempat pelaksanaan pekerjaan.
5. Collateral
Merupakan permintaan perusahaan asuransi terhadap hasil penilaian 4C sebelumnya, apabila dinilai risiko cukup besar maka nilai collateral pun berbanding lurus. Collateral yang likuid berupa kas, yang lain bisa berupa akta tanah, fidusia piutang pembayaran.
Belum lagi ada yang namanya Surat Kesediaan Ganti Rugi / Surat Persetujuan Ganti Rugi / Indemnity Agreement / dsb yang terkadang harus dilegalisasi notaris dimana principal harus bayar notaris sebesar Rp 150an ribu diluar premi asuransi.
Dan apabila anda sudah pernah menjadi nasabah dan untuk penutupan selanjutnya masih dipersulit ya pindah asuransi aja.
Selasa, 19 Oktober 2010
Asuransi Excise Bond
Apa sich yang dimaksud dengan Excise Bond? ada yang gua singkat "EB" ya dan perusahaan asuransi gua singkat "kami".
· EB adalah suatu jaminan dari Perusahaan Asuransi yang menjamin pembayaran cukai Pengusaha Rokok kepada pihak Bea Cukai.
· Singkatnya yaitu, Anda membeli pita cukai hari ini dan bisa membayar 2 bulan kemudian. Tanpa tambahan nilai atau bunga untuk nilai cukai tersebut.
· Dan apabila dalam waktu 2 bulan tersebut anda tidak melunasi pembayaran cukai tersebut, kami sebagai asuransi yang menalangi dahulu untuk membayar kepada Bea Cukai dan kemudian kami yang menagih kepada saudara. Hal tersebut akan merugikan saudara sebagai perusahaan rokok, selain anda terkena bunga untuk setiap keterlambatan pembayaran, juga berpotensi untuk di blacklist oleh bea cukai.
Keuntungan dari penundaan pembayaran cukai selama 2 bulan:
· Meningkatkan produktivitas usaha anda, dana yang seharusnya untuk membayar pita cukai yang dibeli bisa untuk membantu proses produksi, hal ini akan memperlancar usaha anda.
· Tidak mempengaruhi plafond kredit bank anda.
· Biaya Jasa relatif murah.
Macam Excise Bond?
Bea Cukai memberikan 3 pilihan dalam penundaan pembayaran cukai, yaitu Jaminan Perusahaan, Jaminan Bank Garansi, dan Jaminan Asuransi.
· Jaminan Perusahaan didapat dari penilaian Bea Cukai terhadap perusahaan anda, perusahaan yang besar dan ternama. Perusahaan yang mendapat Jaminan ini antara lain: Gudang garam, Sampoerna,dsb. Pokoknya yang besar-besar.
· Jaminan Bank garansi didapat dengan menyerahkan jaminan kepada Bank, misal anda mendapat nilai penundaan pembayaran cukai sebesar Rp 1Milyar maka anda harus menyetor atau deposit ke bank tersebut senilai Rp 1 Milyar juga.
· Jaminan Asuransi tidak perlu melakukan deposit bank. Kami hanya menilai kelayakan bisnis anda.
Apakah perusahaan rokok anda tertarik untuk memakai produk ini?
Produk ini sangat memikat buat perusahaan rokok kecil dan menengah, terutama yang butuh ekspansi atau modal tambahan meski dikit... Dan kendala yang dihadapi dalam pemakaian produk ini adalah setiap perusahaan rokok harus sudah dan wajib punya Laporan Keuangan Audit.. apabila belum punya ya harus segera buat..
Apabila ada pertanyaan mengenai persyaratan, rate premi, ataupun konsultasi mengenai excise bond bahkan referensi Kantor Akuntan Publik untuk pembuatan Laporan Keuangan Audit dan biayanya silahkan hubungi saya, bisa melalui komentar di bawah ini ataupun e-mail saya lyws84@gmail.com
Asuransi Marine Cargo
apa sih kegunaannya?
•Proteksi atas kerugian/kerusakan/kehilangan barang selama dalam pengangkutan
•Timbulnya biaya, i.e General Average & Collision Liability
•Liability pengangkut terbatas
yang bisa memakai asuransi ini?
•Pemilik Barang
•Pihak yang dikuasakan oleh pemilik untuk menguasai atau mengawasi kepentingannya (i.e Agen)
•Pihak yang memberikan pinjaman (Kreditur) i.e Bank
nilainya darimana?
•Harga pembelian barang
•Biaya pengiriman barang (Freight)
•Biaya–biaya pembongkaran barang dan penerusan barang (Forwarding Charges)
•Keuntungan yang diharapkan (Imaginary Profit)
•Premi Asuransi
Selasa, 12 Oktober 2010
Marine Cargo
ICC A
Covers "All Risks of Loss and Damage to the Subject Matter Insured"
ICC B
1.1.1 Fire or Explosion
1.1.2 Vessel stranded grounded sunk or capsized
1.1.3 Overturning or derailment of land transport
1.1.4 Collision or contact excluding water
1.1.5 Discharge of cargo at port of distress
1.1.6 Earthquake volcanic eruption or lightning
1.2.1 General average sacrifice
1.2.2 Jettison or washing overboard
1.2.3 Entry of sea lake or river water into vessel craft hold convy. Container liftvan of place of storage
1.3 Total loss of package during loading / unloading
ICC C
1. Hanya mengcover kerugian akibat kecelakaan kapal.
Covers "All Risks of Loss and Damage to the Subject Matter Insured"
ICC B
1.1.1 Fire or Explosion
1.1.2 Vessel stranded grounded sunk or capsized
1.1.3 Overturning or derailment of land transport
1.1.4 Collision or contact excluding water
1.1.5 Discharge of cargo at port of distress
1.1.6 Earthquake volcanic eruption or lightning
1.2.1 General average sacrifice
1.2.2 Jettison or washing overboard
1.2.3 Entry of sea lake or river water into vessel craft hold convy. Container liftvan of place of storage
1.3 Total loss of package during loading / unloading
ICC C
1. Hanya mengcover kerugian akibat kecelakaan kapal.
Minggu, 10 Oktober 2010
Obligee Prinsipal
Istilah pelaku dalam dunia asuransi, obligee adalah pemberi pekerjaan, yang punya hajatan, juragan, dsb.. Prinsipal adalah yang melakukan atau melaksanakan pekerjaan yang diberikan oleh obligee. Dikarenakan obligee adalah yang yang punya gawe, maka tentu saja dia punya kuasa untuk memilih siapa pelaksana untuk pekerjaannya. Untuk itu obligee mengadakan sayembara bagi para prinsipal, biasanya disebut undangan lelang, undangan tender, informasi proyek,dsb. Dan bagi prinsipal yang berminat ikut dalam proyek tersebut membuat Jaminan Penawaran yang ditujukan kepada obligee, tujuannya adalah untuk menjamin prinsipal tidak main-main atau sekedar iseng dalam mengikuti proyek ini, misal begitu terpilih sebagai pelaksana atau pemenang tender proyek tiba-tiba mengundurkan diri atau kabur, apabila terjadi demikian pihak asuransi yang menerbitkan jaminan penawaran tersebut yang diklaim oleh obligee.
Setelah prinsipal memenangkan tender tersebut, obligee menyaratkan kepada prinsipal untuk membuat Jaminan Pelaksanaan. Tujuan dari jaminan ini adalah menjaga apabila prinsipal tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, pekerjaan tidak selesai tepat waktu, terjadi masalah internal yang mengganggu jalannya pekerjaan, pokoknya prinsipal tidak bisa melaksanakan pekerjaan yang tidak disebabkan oleh obligee, maka obligee biasanya mendiskusikan penyelesaian dengan prinsipal untuk dilakukan addendum kontrak, tetapi apabila tidak ada addendum maka obligee menuntut/klaim ke pihak asuransi.
Setelah prinsipal memenangkan tender tersebut, obligee menyaratkan kepada prinsipal untuk membuat Jaminan Pelaksanaan. Tujuan dari jaminan ini adalah menjaga apabila prinsipal tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, pekerjaan tidak selesai tepat waktu, terjadi masalah internal yang mengganggu jalannya pekerjaan, pokoknya prinsipal tidak bisa melaksanakan pekerjaan yang tidak disebabkan oleh obligee, maka obligee biasanya mendiskusikan penyelesaian dengan prinsipal untuk dilakukan addendum kontrak, tetapi apabila tidak ada addendum maka obligee menuntut/klaim ke pihak asuransi.
Jumat, 08 Oktober 2010
Asuransi Kredit
Asuransi ini ada juga yang sejenis dengan Suretybond, tapi melalui Bank alias Bank Garansi. Maksudnya adalah.. Untuk penutupan suatu jaminan, misal penawaran, pihak Prinsipal yang seharusnya mengurus bank garansi atau singkatnya menaruh uang sebesar jumlah nilai jaminan pada bank dapat mengurus bank garansi tanpa menaruh uang pada bank, sebagai gantinya, pihak Prinsipal mengurus asuransi.
Selain itu ada juga untuk fasilitas Asuransi Kredit Modal Kerja, L/C Impor / SKBDN. Untuk asuransi ini pihak asuransi langsung berhubungan dengan pihak Bank.
Selain itu ada juga untuk fasilitas Asuransi Kredit Modal Kerja, L/C Impor / SKBDN. Untuk asuransi ini pihak asuransi langsung berhubungan dengan pihak Bank.
Langganan:
Postingan (Atom)