Entri Populer

Kamis, 21 Oktober 2010

Laporan Keuangan Audited

Mengapa harus audit, kan sudah punya laporan keuangan buatan sendiri atau terkadang disebut inhouse?
lalu mengapa diminta yang audit?
Kalo perusahaan anda membutuhkan pinjaman modal perbankan yang besar, bank akan lebih mudah untuk approve apabila anda mempunyai laporan keuangan audit, karena laporan keuangan audit dibuat oleh Kantor Akuntan Publik yang jelas terpercaya. Jadi laporan keuangan anda diyakini kebenarannya oleh pihak eksternal apabila telah diaudit dengan hasil opini wajar.

Kalo perusahaan anda ingin ikut asuransi yang risikonya cukup besar pun biasanya pihak asuransi juga mensyaratkan untuk menyerahkan laporan keuangan audit, jika tidak ada yang audit biasanya diganti dengan penyerahan collateral yang besar bisa berbentuk cash, akta tanah bangunan, ataupun fidusia piutang..

Nah kalo anda belum punya laporan keuangan tapi ingin membuat laporan keuangan audit, ada proses yang harus dijalani terlebih dulu, tidak bisa langsung minta audit karena anda harus punya laporan keuangan inhouse. Minta tolong KAP pun juga bisa, hal demikian disebut jasa Kompilasi, jadi pembuatan Laporan Keuangan dibuatkan oleh KAP namun bukan audit. Dan biasanya lebih mahal kalo KAP yang buat, mending bayar orang buat bikin laporan inhouse.

Mungkin ada pikiran tentang bagaimana nanti laporan pajaknya!? bagaimana kalo hasilnya jelek, rahasia perusahaan bisa terbongkar?!
Hmm...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar