Entri Populer

Rabu, 24 Oktober 2012

Silabus 102 : Hukum Asuransi

102 : HUKUM ASURANSI

SASARAN :
Memberikan pengetahuan, pengertian dan pemahaman mengenai hukum yang menjadi dasar perjanjian asuransi dan penyelenggaraan usaha asuransi baik menurut hukum Indonesia maupun hukum Inggris yang sering dipakai sebagai dasar maupun acuan dalam bisnis asuransi.

PENGETAHUAN DASAR Pengetahuan dasar yang telah dimiliki tidak mungkin ditentukan secara rinci tetapi merupakan bagian dari silabus mata ujian ini dan dapat diujikan. Kandidat diasumsikan sudah menguasai pengetahuan tentang ketentuan regulasi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana tercakup dalam IF1- Insurance, Legal and Regulatory dan ketentuan perundang-undangan yang setara yang berlaku di Indonesia yaitu UU No. 2/1992 beserta PP, KMK dan PMK terkait serta OJK No. 21/2011.

SILABUS

1. Hukum dan Sistim Hukum1.1. Pengertian hukum, klasifikasi hukum, perbedaan antara hukum publik dengan hukum perdata, khususnya hukum perdata dengan hukum pidana.
1.2. Suber hukum Indonesia dan Inggris
1.3. Hierarki perundang-undangan di Indonesia
1.4. Sistim Peradilan di Indonesia; Precedent dan case law dalam sistim hukum Inggris

2. Subyek Hukum
2.1. Subyek Hukum manusia maupun Badan Hukum
2.2. Bentuk-bentuk Badan Usaha di Indonesia PT, Firma, CV; Corporation dan unincorporation dan partnership dalam hukum Inggris.
2.3. Prosedur pembentukan dan pembubaran dari suatu Perseroan Terbatas khususnya Perseroan Terbatas (PT) dalam bidang perasuransian.

3. Hukum Mengenai Torts dan Perbuatan Melawan Hukum
3.1. Hakekat dan klasifikasi Torts
3.2. Karakteristik Torts
3.3. Pembelaan dalam Torts
3.4. Batas waktu melakukan tuntutan dalam hal Torts
3.5. Upaya Hukum (Remedies) dalam Torts
3.6. Perbuatan Melawan Hukum (PMH) menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerd) Pasal 1365 s/d Pasal 1380 dan akibat hukum dari PMH

4. Hukum Perjanjian/Kontrak4.1. Asas hukum perjanjian Indonesia
4.2. Pengertian Perjanjian/kontrak, Jenis-jenis Perjanjian
4.3. Syarat-syarat sahnya perjanjian/kontrak
4.4. Akibat tidak dipenuhi syarat sahnya perjanjian
4.5. Faktor-faktor yang mempengaruhi keabsahan perjanjian/kontrak
4.6. Berakhirnya perjanjian/kontrak
4.7. Wanprestasi dalam perjanjian dan hal-hal yang dapat dituntut jika wanprestasi
4.8. Asas personal dari perjanjian/kontrak
4.9. Pengalihan (assignment) hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian/ kontrak
4.10. Pengalihan dalam perjanjian asuransi
4.11. Penafsiran perjanjian/kontrak (construction and interpretation of contract)

5. Keagenan
5.1. Hakekat dari keagenan
5.2. Hubungan antara Prinsipal, Agen dan Pihak Ketiga
5.3. Terbentuknya keagenan
5.4. Perjanjian asuransi yang terjadi melalui agen
5.5. Hak, tanggung jawab, wewenang dan kewajiban Agen dan principal
5.6. Berakhirnya Keagenan dan akibatnya
5.7. Aplikasi hukum Keagenan dalam Asuransi

6. Perjanjian Asuransi6.1. Prinsip-prinsip umum yang mengatur terbentuknya perjanjian asuransi
6.2. Hakekat kepentingan yang dapat diasuransikan (insurable interest)
6.3. Perkembangan hukum mengenai kepentingan yang dapat diasuransikan
6.4. Terciptanya kepentingan yang dapat diasuransikan
6.5. Aplikasi kepentingan yang dapat diasuransikan dalam asuransi Jiwa dan Asuransi Kerugian

7. Itikad Yang Sangat Baik (Utmost Good Faith)
7.1. Pemberian keterangan yang tidak benar (misrepresentation)
7.2. Kewajiban mengungkapkan informasi dan fakta (duty of disclosure)
7.3. Pelanggaran itikad baik (breach of utmost good faith) : Hakekat dan hal-hal yang dapat dituntut

8. Warranties dan Syarat Serta Kondisi Lainnya Dalam Asuransi
8.1. Hakekat Warranty dan Conditions
8.2. Express dan implied warranties dalam kontrak asuransi
8.3. Conditions dan syarat-syarat lainnya dalam kontrak asuransi
8.4. Pelanggaran warranty atau condition
8.5. Perjanjian asuransi yang batal demi hukum (void) dan yang bertentangan dengan hukum (illegal contract)
8.6. Asuransi wajib dan kaitannya dengan pelanggaran warranty dan conditions
8.7. Joint and composite insurance

9. Pengajuan Klaim Asuransi9.1. Pihak yang dapat menuntut/mengajukan permohonan ganti rugi atau klaim dalam perjanjian asuransi
9.2. Pemberitahuan/Pelaporan klaim dan bukti kerugian
9.3. Penafsiran kontrak asuransi
9.4. Prinsip proximate cause (Hukum Inggris)
9.5. Prinsip kausalitas (Hukum Indonesia)

10. Penetapan Besarnya Kerugian
10.1. Hakekat/Pengertian indemnitas (ganti kerugian)
10.2. Penetapan indemnitas
10.3. Metode-metode indemnitas
10.4. Salvage dan abandonment
10.5. Pengaruh pembayaran klaim terhadap jaminan polis

11. Subrogasi dan Kontribusi
11.1. Hakekat/Pengertian subrogasi
11.2. Pelaksanaan subrogasi
11.3. Sumber-sumber hak subrogasi
11.4. Modifikasi hak subrogasi
11.5. Hakekat asuransi ganda (double insurance) dan kontribusi
11.6. Terjadinya dan pelaksanaan kontribusi menurut common law dan KHUD
11.7. Pengaruh kondisi-kondisi kontribusi
11.8. Dasar kontribusi : Metode “maximum liability” dan metode “independent liability”
11.9. Pengaruh kesepakatan pasa (market agreement) terhadap kontribusi
11.10. Aspek internasional dalam subrogasi dan kontribusi

12. Ketentuan Tindak Pidana Dalam Asuransi Di Indonesia
12.1. Tindak pidana asuransi
12.2. Kejahatan dan pelanggaran
12.3. Pencurian dan penggelapan

13. Hukum Penyelenggaran Usaha Asuransi
13.1. Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian dan Peraturan Pemerintah No.73 Tahun 1992 beserta peraturan pelaksanaanya meliputi :
13.1.1. Bidang Usaha dan Jenis Usaha Perasuransian
13.1.2. Penutupan Obyek Asuransi dan Bentuk Hukum Usaha Perasuransian, Kepemilikan dan Permodalan
13.1.3. Perijinan, Persyaratan Pendirian dan Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test)
13.1.4. Penyelenggaraan Usaha dan Pengawasan Perasuransian
13.1.5. Tingkat Premi, Penyelesaian Klaim
13.1.6. Ketentuan Tenaga Ahli
13.1.7. Prinsip Mengenal Nasabah (know your customer principle)
13.1.8. Kepailitan dalam Asuransi
13.1.9. Ketentuan Tindak Pidana Asuransi

KEPUSTAKAAN :
Bacaan Utama
1. Study text P05: Insurance Law - The Chartered Insurance Institute.
2. Pokok-Pokok Hukum Perdata : Prof. Subekti, SH (Bab VIII, Bab IX, Bab X).
3. Hukum Perjanjian : Prof. Subekti, SH (Bab I s/d Bab XII)
4. Kitab Undang-Undang Huk um Dagang (KUHD) (Bab IX),
5. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Buku Ketiga (Bab I, II, III, IV, VIII, XVI)
6. Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian
7. Peraturan Pemerintah No.73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian
8. Peraturan Pemerintah No.63/1999 ; 39/2008 dan 81/2008 ( khusus ketentuan tentang batas kepemilikan pihak asing dan permodalan usaha perasuransian)
9. Peraturan/Keputusan Menteri Keuangan Dalam Perasuransian sebagai pelaksanaan Undang-Undang No.2/1992

Bacaan Tambahan
1. Pengantar Tata Hukum Indonesia : Hartono Hadisaputro, SH (Bab II, Bab III butir 2,3, Bab IV)
2. Hukum Pertanggungan : Prof. Emmy Pangaribuan, SH (Bab I, II, III)
3. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Hukum Pertanggungan : H.M.N. Purwosutjipto, SH (Bab I)

Catatan: Meskipun ujian akan menguji materi sesuai silabus, Kandidat disarankan untuk membaca sumber-sumber pengetahuan tambahan dan 10% dari nilai ujian dialokasikan untuk pengetahuan dari sumber-sumber lain dan penggunaan contoh yang relevan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar