Entri Populer

Minggu, 10 Oktober 2010

Obligee Prinsipal

Istilah pelaku dalam dunia asuransi, obligee adalah pemberi pekerjaan, yang punya hajatan, juragan, dsb.. Prinsipal adalah yang melakukan atau melaksanakan pekerjaan yang diberikan oleh obligee. Dikarenakan obligee adalah yang yang punya gawe, maka tentu saja dia punya kuasa untuk memilih siapa pelaksana untuk pekerjaannya. Untuk itu obligee mengadakan sayembara bagi para prinsipal, biasanya disebut undangan lelang, undangan tender, informasi proyek,dsb. Dan bagi prinsipal yang berminat ikut dalam proyek tersebut membuat Jaminan Penawaran yang ditujukan kepada obligee, tujuannya adalah untuk menjamin prinsipal tidak main-main atau sekedar iseng dalam mengikuti proyek ini, misal begitu terpilih sebagai pelaksana atau pemenang tender proyek tiba-tiba mengundurkan diri atau kabur, apabila terjadi demikian pihak asuransi yang menerbitkan jaminan penawaran tersebut yang diklaim oleh obligee.
Setelah prinsipal memenangkan tender tersebut, obligee menyaratkan kepada prinsipal untuk membuat Jaminan Pelaksanaan. Tujuan dari jaminan ini adalah menjaga apabila prinsipal tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, pekerjaan tidak selesai tepat waktu, terjadi masalah internal yang mengganggu jalannya pekerjaan, pokoknya prinsipal tidak bisa melaksanakan pekerjaan yang tidak disebabkan oleh obligee, maka obligee biasanya mendiskusikan penyelesaian dengan prinsipal untuk dilakukan addendum kontrak, tetapi apabila tidak ada addendum maka obligee menuntut/klaim ke pihak asuransi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar