Istilah pelaku dalam dunia asuransi, obligee adalah pemberi pekerjaan, yang punya hajatan, juragan, dsb.. Prinsipal adalah yang melakukan atau melaksanakan pekerjaan yang diberikan oleh obligee. Dikarenakan obligee adalah yang yang punya gawe, maka tentu saja dia punya kuasa untuk memilih siapa pelaksana untuk pekerjaannya. Untuk itu obligee mengadakan sayembara bagi para prinsipal, biasanya disebut undangan lelang, undangan tender, informasi proyek,dsb. Dan bagi prinsipal yang berminat ikut dalam proyek tersebut membuat Jaminan Penawaran yang ditujukan kepada obligee, tujuannya adalah untuk menjamin prinsipal tidak main-main atau sekedar iseng dalam mengikuti proyek ini, misal begitu terpilih sebagai pelaksana atau pemenang tender proyek tiba-tiba mengundurkan diri atau kabur, apabila terjadi demikian pihak asuransi yang menerbitkan jaminan penawaran tersebut yang diklaim oleh obligee.
Setelah prinsipal memenangkan tender tersebut, obligee menyaratkan kepada prinsipal untuk membuat Jaminan Pelaksanaan. Tujuan dari jaminan ini adalah menjaga apabila prinsipal tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, pekerjaan tidak selesai tepat waktu, terjadi masalah internal yang mengganggu jalannya pekerjaan, pokoknya prinsipal tidak bisa melaksanakan pekerjaan yang tidak disebabkan oleh obligee, maka obligee biasanya mendiskusikan penyelesaian dengan prinsipal untuk dilakukan addendum kontrak, tetapi apabila tidak ada addendum maka obligee menuntut/klaim ke pihak asuransi.
Entri Populer
-
Untuk Asuransi Kerugian Umum ada ijazahnya lho, ga ada universitas yang menyediakan mata kuliah ini. Jika anda seorang pegawai asuransi ker...
-
Istilah pelaku dalam dunia asuransi, obligee adalah pemberi pekerjaan, yang punya hajatan, juragan, dsb.. Prinsipal adalah yang melakukan a...
-
Mengapa harus audit, kan sudah punya laporan keuangan buatan sendiri atau terkadang disebut inhouse? lalu mengapa diminta yang audit? Kalo...
-
Ini merupakan pembelajaran baru bagi saya.... Reasuransi adalah suatu cara penyebaran risiko dari Penanggung (perusahaan asuransi) yang ...
-
102 : HUKUM ASURANSI SASARAN : Memberikan pengetahuan, pengertian dan pemahaman mengenai hukum yang menjadi dasar perjanjian asuransi dan p...
-
Apa sich yang dimaksud dengan Excise Bond? ada yang gua singkat "EB" ya dan perusahaan asuransi gua singkat "kami". ·...
-
Dalam dunia asuransi, cara untuk mengakseptasi nasabah baru adalah dengan melakukan analisa 5 C. Analisa ini terdiri dari: 1. ...
-
101 : PRAKTEK ASURANSI SASARAN : Memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang : Prinsip-prinsip dasar asuransi, termasuk prinsip-prinsip ...
-
Mulai bulan April 2012 AAMAI mengganti kurikulum AAAIK yang mulai berlaku pada ujian September 2012. Konversi tersaji dibawah ini: Kuriku...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar