Entri Populer

Minggu, 31 Oktober 2010

AAMAI untuk meraih gelar A3IK (AAAIK)

Untuk Asuransi Kerugian Umum ada ijazahnya lho, ga ada universitas yang menyediakan mata kuliah ini.
Jika anda seorang pegawai asuransi kerugian, untuk kemajuan karir sebaiknya mengambil gelar ini. Gua aja dari akuntansi beralih mendalami asuransi sekarang, karena akuntansi gua dapat C sich... sapa tau dapat peruntungan di asuransi.
Jika sudah dapat gelar AAAIK, niscaya pekerjaan datang sendiri, kita dianggap "dewa asuransi", ? ya ga segitu kali.. Tapi gaji pun jelas naik, lebih dari sekelas S2 atau SE AK. Melamar di perusahaan asuransi manapun jelas tanpa hambatan, kecuali anda bertampang maling..




Liat infonya di: www.aamai.or.id

THE INDONESIAN INSURANCE INSTITUTE
(ASOSIASI AHLI MANAJEMEN ASURANSI INDONESIA)

Sentra Pemuda Kav.8
Jl. Pemuda No. 61
Jakarta Timur 13220

Tel. +6221 4754569, 47861351
Fax. +6221 47861450

e-mail : aamai@indo.net.id / info@aamai.or.id

Selasa, 26 Oktober 2010

Reasuransi / Reas

Ini merupakan pembelajaran baru bagi saya....

Reasuransi adalah suatu cara penyebaran risiko  dari Penanggung (perusahaan asuransi) yang menerima pertanggungan kepada reasuradur (perusahaan penanggung ulang. 
 
Mengapa Reasuransi diperlukan ?
Sarana untuk memperbesar kapasitas ceding company sehingga ceding company memungkinkan mengaksep jumlah pertanggungan yang besar yang jumlahnya melebihi kapasitas kemampuan keuangan yang dimiliki. 
 Misalkan kapabilitas perusahaan asuransi cuma 1Milyar, mungkinkah mengcover lebih dari nilai 1M? jawabannya, mungkin kalo ada reas.
Untuk menstabilkan tingkat kerugian dengan menghilangkan beberapa dari ketidakpastian kerugian  baik dari sisi frekwensi maupun besarannya.
Ini untuk mengurangi kerugian yang mungkin terjadi, karena apabila terjadi klaim maka reas juga ikut menanggung, juga sekaligus berbanding lurus dengan premi yang didapat (premi berkurang juga, premi reas). 

Ada 2 bentuk Reasuransi, yaitu:
TREATY, yaitu penyebaran risiko asuransi berdasarkan perjanjian yang telah disepakati terlebih dahulu antara perusahaan asuransi (ceding company) dan reasuradur. Dengan penempatan cara ini, maka semua risiko yang diaksep oleh ceding company otomatis diproteksi oleh reasuradur.
FACULTATIVE, yaitu penempatan risiko asuransi dilakukan secara individual untuk setiap risiko
 
Pada saat anda membaca ini, mungkin pengetahuan saya juga sudah bertambah..
hehehe.. maaf..
 

Kamis, 21 Oktober 2010

Laporan Keuangan Audited

Mengapa harus audit, kan sudah punya laporan keuangan buatan sendiri atau terkadang disebut inhouse?
lalu mengapa diminta yang audit?
Kalo perusahaan anda membutuhkan pinjaman modal perbankan yang besar, bank akan lebih mudah untuk approve apabila anda mempunyai laporan keuangan audit, karena laporan keuangan audit dibuat oleh Kantor Akuntan Publik yang jelas terpercaya. Jadi laporan keuangan anda diyakini kebenarannya oleh pihak eksternal apabila telah diaudit dengan hasil opini wajar.

Kalo perusahaan anda ingin ikut asuransi yang risikonya cukup besar pun biasanya pihak asuransi juga mensyaratkan untuk menyerahkan laporan keuangan audit, jika tidak ada yang audit biasanya diganti dengan penyerahan collateral yang besar bisa berbentuk cash, akta tanah bangunan, ataupun fidusia piutang..

Nah kalo anda belum punya laporan keuangan tapi ingin membuat laporan keuangan audit, ada proses yang harus dijalani terlebih dulu, tidak bisa langsung minta audit karena anda harus punya laporan keuangan inhouse. Minta tolong KAP pun juga bisa, hal demikian disebut jasa Kompilasi, jadi pembuatan Laporan Keuangan dibuatkan oleh KAP namun bukan audit. Dan biasanya lebih mahal kalo KAP yang buat, mending bayar orang buat bikin laporan inhouse.

Mungkin ada pikiran tentang bagaimana nanti laporan pajaknya!? bagaimana kalo hasilnya jelek, rahasia perusahaan bisa terbongkar?!
Hmm...

Rabu, 20 Oktober 2010

Analisa 5 C

Dalam dunia asuransi, cara untuk mengakseptasi nasabah baru adalah dengan melakukan analisa 5 C.
Analisa ini terdiri dari:
 
1.       Character
Menjelaskan nama baik principal mulai dari penilaian masyarakat, moral, sampai pada catatan hukum dan perbankan.
2.       Capacity
Menjelaskan kemampuan principal dalam melaksanakan tugas yang akan dikerjakan, mulai dari SIUP, SIUJK, IUI, tanda keanggotaan khusus lainnya, pengalaman kerja.
3.       Capital
Menjelaskan kemampuan keuangan dalam melaksanakan tugas yang akan dikerjakan, mulai dari modal kerja, likuiditas, dan penilaian laporan keuangan. Biasanya analisa rasio keuangan ditandingkan dengan standar yang ditentukan masing-masing perusahaan asuransi, seperti current ratio > 1, profit > 15% / 20% (tergantung perusahaan asuransi), ROI > suku bunga BI, ROE > ROI.
4.       Condition
Menjelaskan kondisi principal saat ini ditandingkan dengan kemampuan pelaksanaan pekerjaan dan menjelaskan situasi kondusif dan stabilitas di tempat pelaksanaan pekerjaan.
5.       Collateral
Merupakan permintaan perusahaan asuransi terhadap hasil penilaian 4C sebelumnya, apabila dinilai risiko cukup besar maka nilai collateral pun berbanding lurus. Collateral yang likuid berupa kas, yang lain bisa  berupa akta tanah, fidusia piutang pembayaran.

Belum lagi ada yang namanya Surat Kesediaan Ganti Rugi / Surat Persetujuan Ganti Rugi / Indemnity Agreement / dsb yang terkadang harus dilegalisasi notaris dimana principal harus bayar notaris sebesar Rp 150an ribu diluar premi asuransi.
Dan apabila anda sudah pernah menjadi nasabah dan untuk penutupan selanjutnya masih dipersulit ya pindah asuransi aja.

Selasa, 19 Oktober 2010

Asuransi Excise Bond


Apa sich yang dimaksud dengan Excise Bond? ada yang gua singkat "EB" ya dan perusahaan asuransi gua singkat "kami".
·         EB adalah suatu jaminan dari Perusahaan Asuransi yang menjamin pembayaran cukai Pengusaha Rokok kepada pihak Bea Cukai.
·         Singkatnya yaitu, Anda membeli pita cukai hari ini dan bisa membayar 2 bulan kemudian. Tanpa tambahan nilai atau bunga untuk nilai cukai tersebut.
·         Dan apabila dalam waktu 2 bulan tersebut anda tidak melunasi pembayaran cukai tersebut, kami sebagai asuransi yang menalangi dahulu untuk membayar kepada Bea Cukai dan kemudian kami yang menagih kepada saudara. Hal tersebut akan merugikan saudara sebagai perusahaan rokok, selain anda terkena bunga untuk setiap keterlambatan pembayaran, juga berpotensi untuk di blacklist oleh bea cukai.

Keuntungan dari penundaan pembayaran cukai selama 2 bulan:
·         Meningkatkan produktivitas usaha anda, dana yang seharusnya untuk membayar pita cukai yang dibeli bisa untuk membantu proses produksi, hal ini akan memperlancar usaha anda.
·         Tidak mempengaruhi plafond kredit bank anda.
·         Biaya Jasa relatif murah.

Macam Excise Bond?
Bea Cukai memberikan 3 pilihan dalam penundaan pembayaran cukai, yaitu Jaminan Perusahaan, Jaminan Bank Garansi, dan Jaminan Asuransi.
·         Jaminan Perusahaan didapat dari penilaian Bea Cukai terhadap perusahaan anda, perusahaan yang besar dan ternama. Perusahaan yang mendapat Jaminan ini antara lain: Gudang garam, Sampoerna,dsb. Pokoknya yang besar-besar.
·         Jaminan Bank garansi didapat dengan menyerahkan jaminan kepada Bank, misal anda mendapat nilai penundaan pembayaran cukai sebesar Rp 1Milyar maka anda harus menyetor atau deposit ke bank tersebut senilai Rp 1 Milyar juga.
·         Jaminan Asuransi tidak perlu melakukan deposit bank. Kami hanya menilai kelayakan bisnis anda.

Apakah perusahaan rokok anda tertarik untuk memakai produk ini?
Produk ini sangat memikat buat perusahaan rokok kecil dan menengah, terutama yang butuh ekspansi atau modal tambahan meski dikit... Dan kendala yang dihadapi dalam pemakaian produk ini adalah setiap perusahaan rokok harus sudah dan wajib punya Laporan Keuangan Audit.. apabila belum punya ya harus segera buat..

Apabila ada pertanyaan mengenai persyaratan, rate premi, ataupun konsultasi mengenai excise bond bahkan referensi Kantor Akuntan Publik untuk pembuatan Laporan Keuangan Audit dan biayanya silahkan hubungi saya, bisa melalui komentar di bawah ini ataupun e-mail saya lyws84@gmail.com

Asuransi Marine Cargo


apa sih kegunaannya?
Proteksi atas kerugian/kerusakan/kehilangan barang selama dalam pengangkutan
Timbulnya biaya, i.e General Average & Collision Liability
Liability pengangkut terbatas
 yang bisa memakai asuransi ini?
Pemilik Barang
Pihak yang dikuasakan oleh pemilik untuk menguasai atau mengawasi kepentingannya (i.e Agen)
Pihak yang memberikan pinjaman (Kreditur) i.e Bank

nilainya darimana?
Harga pembelian barang
Biaya pengiriman barang (Freight)
Biayabiaya pembongkaran barang dan penerusan barang (Forwarding Charges)
Keuntungan yang diharapkan (Imaginary Profit)
Premi Asuransi

Selasa, 12 Oktober 2010

Marine Cargo

ICC A
Covers "All Risks of Loss and Damage to the Subject Matter Insured"

ICC B
1.1.1 Fire or Explosion
1.1.2 Vessel stranded grounded sunk or capsized
1.1.3 Overturning or derailment of land transport
1.1.4 Collision or contact excluding water
1.1.5 Discharge of cargo at port of distress
1.1.6 Earthquake volcanic eruption or lightning

1.2.1 General average sacrifice
1.2.2 Jettison or washing overboard
1.2.3 Entry of sea lake or river water into vessel craft hold convy. Container liftvan of place of storage
1.3   Total loss of package during loading / unloading

ICC C
1.   Hanya mengcover kerugian akibat kecelakaan kapal.

Minggu, 10 Oktober 2010

Obligee Prinsipal

Istilah pelaku dalam dunia asuransi, obligee adalah pemberi pekerjaan, yang punya hajatan, juragan, dsb.. Prinsipal adalah yang melakukan atau melaksanakan pekerjaan yang diberikan oleh obligee. Dikarenakan obligee adalah yang yang punya gawe, maka tentu saja dia punya kuasa untuk memilih siapa pelaksana untuk pekerjaannya. Untuk itu obligee mengadakan sayembara bagi para prinsipal, biasanya disebut undangan lelang, undangan tender, informasi proyek,dsb. Dan bagi prinsipal yang berminat ikut dalam proyek tersebut membuat Jaminan Penawaran yang ditujukan kepada obligee, tujuannya adalah untuk menjamin prinsipal tidak main-main atau sekedar iseng dalam mengikuti proyek ini, misal begitu terpilih sebagai pelaksana atau pemenang tender proyek tiba-tiba mengundurkan diri atau kabur, apabila terjadi demikian pihak asuransi yang menerbitkan jaminan penawaran tersebut yang diklaim oleh obligee.
Setelah prinsipal memenangkan tender tersebut, obligee menyaratkan kepada prinsipal untuk membuat Jaminan Pelaksanaan. Tujuan dari jaminan ini adalah menjaga apabila prinsipal tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, pekerjaan tidak selesai tepat waktu, terjadi masalah internal yang mengganggu jalannya pekerjaan, pokoknya prinsipal tidak bisa melaksanakan pekerjaan yang tidak disebabkan oleh obligee, maka obligee biasanya mendiskusikan penyelesaian dengan prinsipal untuk dilakukan addendum kontrak, tetapi apabila tidak ada addendum maka obligee menuntut/klaim ke pihak asuransi.

Jumat, 08 Oktober 2010

Asuransi Kredit

Asuransi ini ada juga yang sejenis dengan Suretybond, tapi melalui Bank alias Bank Garansi. Maksudnya adalah.. Untuk penutupan suatu jaminan, misal penawaran, pihak Prinsipal yang seharusnya mengurus bank garansi atau singkatnya menaruh uang sebesar jumlah nilai jaminan pada bank dapat mengurus bank garansi tanpa menaruh uang pada bank, sebagai gantinya, pihak Prinsipal mengurus asuransi.
Selain itu ada juga untuk fasilitas Asuransi Kredit Modal Kerja, L/C Impor / SKBDN. Untuk asuransi ini pihak asuransi langsung berhubungan dengan pihak Bank.

Rabu, 06 Oktober 2010

Suretyship

Ada banyak sekali perusahaan asuransi yang  bisa menerbitkan suretybond, misalnya: PT......banyak dah..
Lebih enaknya ya bahas surety itu sendiri, Suretybond sendiri biasanya terdiri dari Jaminan Penawaran (Bid Bond), Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond), Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond), dan Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond). Dan jaminan derivatif atau turunan dari masing-masing jaminan tersebut.
Surety lebih luas lagi lho, masih ada Customs Bond ataupun Excise Bond. Customs Bond berhubungan dengan bea cukai terkait ekspor impor dan termasuk pekerjaan yang berhubungan dengan barang ekspor impor itu. Excise Bond berhubungan juga dengan bea cukai, singkatnya penundaan pembayaran cukai.

Mau tahu lebih jelas? atau mau ngurus asuransi? hehe hubungi saya juga bisa lho, udah rate kompetitif alias murah, prosesnya juga.... tergantung situasi sich, ga bisa jamin proses bisa cepat. Pokoknya hubungi saya dah untuk konsultasi juga bisa.

Selasa, 05 Oktober 2010

kilasan asuransi kerugian umum

Asuransi Kerugian Umum

Yang dianggap lazim atau konotasi masyarakat di Indonesia tentang asuransi adalah Asuransi Jiwa. Artikel ini berisi tentang asuransi, selain jiwa tentunya, liat aja judul di atas.
Untuk lebih mengerti tentang asuransi ini lebih baik langsung aja liat produk-produk asuransi ini, antara lain yaitu:
  • Asuransi kerugian umum
    • asuransi kebakaran
    • asuransi pengangkutan (marine cargo)
    • asuransi rangka kapal (hull & machinery)
    • asuransi rekayasa (CAR, PAR, IAR, EAR, CPM, MB, CECR)
    • asuransi aneka (PL, PA, CGL, AL, EL)
    • asuransi penerbangan
    • asuransi oil & gas
  •  Suretyship
    • jaminan penawaran (bid bond)
    • jaminan pelaksanaan (performance bond)
    • jaminan uang muka (advance payment bond)
    • jaminan pemeliharaan (maintenance bond)
    • customs bond (KITE, Notul, Kaber, OB23, TPS, PPJK, dll)
    • excise bond
  •  Asuransi kredit
    • LC Impor / SKBDN
    • bank garansi
    • kredit modal kerja
Sebenarnya masih banyak lagi lho... tapi karena terlalu banyak dan lebih banyak lagi... belum asuransi derivatif-nya....jadi emang perlu pemahaman lebih lanjut.