Entri Populer

Rabu, 24 Oktober 2012

Silabus 102 : Hukum Asuransi

102 : HUKUM ASURANSI

SASARAN :
Memberikan pengetahuan, pengertian dan pemahaman mengenai hukum yang menjadi dasar perjanjian asuransi dan penyelenggaraan usaha asuransi baik menurut hukum Indonesia maupun hukum Inggris yang sering dipakai sebagai dasar maupun acuan dalam bisnis asuransi.

PENGETAHUAN DASAR Pengetahuan dasar yang telah dimiliki tidak mungkin ditentukan secara rinci tetapi merupakan bagian dari silabus mata ujian ini dan dapat diujikan. Kandidat diasumsikan sudah menguasai pengetahuan tentang ketentuan regulasi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana tercakup dalam IF1- Insurance, Legal and Regulatory dan ketentuan perundang-undangan yang setara yang berlaku di Indonesia yaitu UU No. 2/1992 beserta PP, KMK dan PMK terkait serta OJK No. 21/2011.

SILABUS

1. Hukum dan Sistim Hukum1.1. Pengertian hukum, klasifikasi hukum, perbedaan antara hukum publik dengan hukum perdata, khususnya hukum perdata dengan hukum pidana.
1.2. Suber hukum Indonesia dan Inggris
1.3. Hierarki perundang-undangan di Indonesia
1.4. Sistim Peradilan di Indonesia; Precedent dan case law dalam sistim hukum Inggris

2. Subyek Hukum
2.1. Subyek Hukum manusia maupun Badan Hukum
2.2. Bentuk-bentuk Badan Usaha di Indonesia PT, Firma, CV; Corporation dan unincorporation dan partnership dalam hukum Inggris.
2.3. Prosedur pembentukan dan pembubaran dari suatu Perseroan Terbatas khususnya Perseroan Terbatas (PT) dalam bidang perasuransian.

3. Hukum Mengenai Torts dan Perbuatan Melawan Hukum
3.1. Hakekat dan klasifikasi Torts
3.2. Karakteristik Torts
3.3. Pembelaan dalam Torts
3.4. Batas waktu melakukan tuntutan dalam hal Torts
3.5. Upaya Hukum (Remedies) dalam Torts
3.6. Perbuatan Melawan Hukum (PMH) menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerd) Pasal 1365 s/d Pasal 1380 dan akibat hukum dari PMH

4. Hukum Perjanjian/Kontrak4.1. Asas hukum perjanjian Indonesia
4.2. Pengertian Perjanjian/kontrak, Jenis-jenis Perjanjian
4.3. Syarat-syarat sahnya perjanjian/kontrak
4.4. Akibat tidak dipenuhi syarat sahnya perjanjian
4.5. Faktor-faktor yang mempengaruhi keabsahan perjanjian/kontrak
4.6. Berakhirnya perjanjian/kontrak
4.7. Wanprestasi dalam perjanjian dan hal-hal yang dapat dituntut jika wanprestasi
4.8. Asas personal dari perjanjian/kontrak
4.9. Pengalihan (assignment) hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian/ kontrak
4.10. Pengalihan dalam perjanjian asuransi
4.11. Penafsiran perjanjian/kontrak (construction and interpretation of contract)

5. Keagenan
5.1. Hakekat dari keagenan
5.2. Hubungan antara Prinsipal, Agen dan Pihak Ketiga
5.3. Terbentuknya keagenan
5.4. Perjanjian asuransi yang terjadi melalui agen
5.5. Hak, tanggung jawab, wewenang dan kewajiban Agen dan principal
5.6. Berakhirnya Keagenan dan akibatnya
5.7. Aplikasi hukum Keagenan dalam Asuransi

6. Perjanjian Asuransi6.1. Prinsip-prinsip umum yang mengatur terbentuknya perjanjian asuransi
6.2. Hakekat kepentingan yang dapat diasuransikan (insurable interest)
6.3. Perkembangan hukum mengenai kepentingan yang dapat diasuransikan
6.4. Terciptanya kepentingan yang dapat diasuransikan
6.5. Aplikasi kepentingan yang dapat diasuransikan dalam asuransi Jiwa dan Asuransi Kerugian

7. Itikad Yang Sangat Baik (Utmost Good Faith)
7.1. Pemberian keterangan yang tidak benar (misrepresentation)
7.2. Kewajiban mengungkapkan informasi dan fakta (duty of disclosure)
7.3. Pelanggaran itikad baik (breach of utmost good faith) : Hakekat dan hal-hal yang dapat dituntut

8. Warranties dan Syarat Serta Kondisi Lainnya Dalam Asuransi
8.1. Hakekat Warranty dan Conditions
8.2. Express dan implied warranties dalam kontrak asuransi
8.3. Conditions dan syarat-syarat lainnya dalam kontrak asuransi
8.4. Pelanggaran warranty atau condition
8.5. Perjanjian asuransi yang batal demi hukum (void) dan yang bertentangan dengan hukum (illegal contract)
8.6. Asuransi wajib dan kaitannya dengan pelanggaran warranty dan conditions
8.7. Joint and composite insurance

9. Pengajuan Klaim Asuransi9.1. Pihak yang dapat menuntut/mengajukan permohonan ganti rugi atau klaim dalam perjanjian asuransi
9.2. Pemberitahuan/Pelaporan klaim dan bukti kerugian
9.3. Penafsiran kontrak asuransi
9.4. Prinsip proximate cause (Hukum Inggris)
9.5. Prinsip kausalitas (Hukum Indonesia)

10. Penetapan Besarnya Kerugian
10.1. Hakekat/Pengertian indemnitas (ganti kerugian)
10.2. Penetapan indemnitas
10.3. Metode-metode indemnitas
10.4. Salvage dan abandonment
10.5. Pengaruh pembayaran klaim terhadap jaminan polis

11. Subrogasi dan Kontribusi
11.1. Hakekat/Pengertian subrogasi
11.2. Pelaksanaan subrogasi
11.3. Sumber-sumber hak subrogasi
11.4. Modifikasi hak subrogasi
11.5. Hakekat asuransi ganda (double insurance) dan kontribusi
11.6. Terjadinya dan pelaksanaan kontribusi menurut common law dan KHUD
11.7. Pengaruh kondisi-kondisi kontribusi
11.8. Dasar kontribusi : Metode “maximum liability” dan metode “independent liability”
11.9. Pengaruh kesepakatan pasa (market agreement) terhadap kontribusi
11.10. Aspek internasional dalam subrogasi dan kontribusi

12. Ketentuan Tindak Pidana Dalam Asuransi Di Indonesia
12.1. Tindak pidana asuransi
12.2. Kejahatan dan pelanggaran
12.3. Pencurian dan penggelapan

13. Hukum Penyelenggaran Usaha Asuransi
13.1. Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian dan Peraturan Pemerintah No.73 Tahun 1992 beserta peraturan pelaksanaanya meliputi :
13.1.1. Bidang Usaha dan Jenis Usaha Perasuransian
13.1.2. Penutupan Obyek Asuransi dan Bentuk Hukum Usaha Perasuransian, Kepemilikan dan Permodalan
13.1.3. Perijinan, Persyaratan Pendirian dan Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test)
13.1.4. Penyelenggaraan Usaha dan Pengawasan Perasuransian
13.1.5. Tingkat Premi, Penyelesaian Klaim
13.1.6. Ketentuan Tenaga Ahli
13.1.7. Prinsip Mengenal Nasabah (know your customer principle)
13.1.8. Kepailitan dalam Asuransi
13.1.9. Ketentuan Tindak Pidana Asuransi

KEPUSTAKAAN :
Bacaan Utama
1. Study text P05: Insurance Law - The Chartered Insurance Institute.
2. Pokok-Pokok Hukum Perdata : Prof. Subekti, SH (Bab VIII, Bab IX, Bab X).
3. Hukum Perjanjian : Prof. Subekti, SH (Bab I s/d Bab XII)
4. Kitab Undang-Undang Huk um Dagang (KUHD) (Bab IX),
5. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Buku Ketiga (Bab I, II, III, IV, VIII, XVI)
6. Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian
7. Peraturan Pemerintah No.73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian
8. Peraturan Pemerintah No.63/1999 ; 39/2008 dan 81/2008 ( khusus ketentuan tentang batas kepemilikan pihak asing dan permodalan usaha perasuransian)
9. Peraturan/Keputusan Menteri Keuangan Dalam Perasuransian sebagai pelaksanaan Undang-Undang No.2/1992

Bacaan Tambahan
1. Pengantar Tata Hukum Indonesia : Hartono Hadisaputro, SH (Bab II, Bab III butir 2,3, Bab IV)
2. Hukum Pertanggungan : Prof. Emmy Pangaribuan, SH (Bab I, II, III)
3. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Hukum Pertanggungan : H.M.N. Purwosutjipto, SH (Bab I)

Catatan: Meskipun ujian akan menguji materi sesuai silabus, Kandidat disarankan untuk membaca sumber-sumber pengetahuan tambahan dan 10% dari nilai ujian dialokasikan untuk pengetahuan dari sumber-sumber lain dan penggunaan contoh yang relevan.

Senin, 22 Oktober 2012

Silabus 101 : Praktik Asuransi

101 : PRAKTEK ASURANSI

SASARAN :
Memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang :
  1. Prinsip-prinsip dasar asuransi, termasuk prinsip-prinsip hukum berkaitan dengan perjanjian asuransi, prinsip-prinsip peraturan berkaitan dengan usaha perasuransian dan unsur-unsur utamanya untuk melindungi Tertanggung;
  2. Peran underwriting termasuk identifikasi, pengkajian dan akseptasi risiko, penetapan premi dan faktor-faktor finansial terkait
RINGKASAN HASIL BELAJAR :
  1. Memahami sifat dan fitur pokok risiko dalam konteks asuransi
  2. Memahami cara penerapan fitur pokok risiko dan manajemen risiko pada suatu situasi yang tertentu
  3. Memahami fitur pokok asuransi
  4. Mengetahui struktur dan fitur pokok pasar asuransi
  5. Memahami insurable interest dan posisinya dalam asuransi
  6. Memahami prinsip utmost good faith
  7. Memahami fakta material berkaitan dengan proses underwriting asuransi
  8. Memahami doktrin proximate cause dan penerapannya dalam kasus klaim sederhana
  9. Memahami prinsip indemnity dan penerapannya dalam kontrak asuransi
  10. Memahami prosedur underwriting berkaitan dengan proses underwriting asuransi
  11. Memahami polis asuransi berkaitan dengan proses underwriting asuransi
  12. Memahami perpanjangan dan pembatalan polis berkaitan dengan proses underwriting asuransi
  13. Memahami asuransi pribadi berkaitan dengan proses underwriting asuransi
  14. Memahami asuransi komersial berkaitan dengan proses underwriting asuransi
  15. Memahami pertimbangan underwriting berkaitan dengan proses underwriting asuransi
  16. Memahami prinsip-prinsip dan praktek penetapan premi
  17. Memahami faktor-faktor penetapan premi dalam konteks proses underwriting asuransi
  18. Memahami manajemen exposure dalam konteks proses underwriting asuransi
SILABUS :

1. Memahami sifat dan fitur pokok risiko dalam konteks asuransi
1.1. Mendeskripsikan konsep risiko dan persepsi risiko
1.2. Menjelaskan fungsi dan proses manajemen risiko
1.3. Mendeskripsikan berbagai kategori risiko
1.4. Menjelaskan jenis risiko yang dapat diasuransikan dan yang tidak
1.5. Mendeskripsikan komponen risiko
1.6. Menjelaskan hubungan antara frequency dan severity
1.7. Menjelaskan perbedaan antara peril dan hazard dalam kaitan dengan asuransi

2. Memahami cara penerapan fitur pokok risiko dan manajemen risiko pada suatu situasi yang tertentu
2.1. Menerapkan fitur-fitur pokok risiko dan manajemen risiko pada situasi yang berbeda-beda

3. Memahami fitur pokok asuransi
3.1. Menjelaskan kebutuhan berasuransi
3.2. Menjelaskan dasar asuransi sebagai mekanisme pengalihan risiko
3.3. Menjelaskan manfaat asuransi bagi pemegang polis dan masyarakat umum
3.4. Menjelaskan istilah koasuransi dan penggunaannya dalam dua cara yang berbeda dalam pasar asuransi
3.5. Mendeskripsikan pengertian koasuransi, pertanggungan rangkap dan self-insurance
3.6. Mendeskripsikan cabang-cabang pokok asuransi; termasuk asuransi harta benda, asuransi kepentingan keuangan, asuransi kendaraan bermotor, asuransi tanggung gugat, asuransi pengangkutan dan aviasi, asuransi kesehatan, polis combined atau package

4. Mengetahui struktur dan fitur pokok pasar asuransi
4.1. Mendeskripsikan struktur pasar asuransi, dan kelompok utama pelakunya
4.2. Mendeskripsikan jenis penanggung berdasarkan kepemilikannya
4.3. Menjelaskan jenis dan layanan perantara dalam pasar asuransi
4.4. Mendeskripsikan kanal distribusi yang digunakan dalam penjualan asuransi
4.5. Menjelaskan tujuan reasuransi
4.6. Mendeskripsikan peranan pokok para profesional di bidang asuransi; termasuk underwriter, petugas klaim, penilai kerugian, surveyor dan penyedia jasa forensik, aktuaris, manajer risiko dan petugas layanan keluhan nasabah

5. Memahami insurable interest dan posisinya dalam asuransi
5.1. Mendefinisikan insurable interest dan fitur-fiturnya
5.2. Menjelaskan saat timbulnya insurable interest
5.3. Menjelaskan cara timbulnya insurable interest
5.4. Menjelaskan penerapan insurable interest terhadap perjanjian asuransi harta benda dan tanggung gugat
 
6. Memahami prinsip utmost good faith
6.1. Menjelaskan prinsip utmost good faith dan penerapannya terhadap perjanjian asuransi
6.2. Menjelaskan bagaimana duty of disclosure bekerja pada polis asuransi umum dan cara mengubahnya dalam ketentuan polis
6.3. Mendeskripsikan perbedaan antara polis umum dan jiwa dalam hal duty of disclosure
6.4. Mendefinisikan fakta material
6.5. Mengidentifikasi dan membedakan antara physical hazard dan moral hazard dalam kaitan dengan surat permohonan penutupan asuransi umum
6.6. Menjelaskan fakta material yang tidak memerlukan disclosure
6.7. Menjelaskan konsekuensi dari non-disclosure atau misrepresentation atas fakta material

7. Memahami fakta material berkaitan dengan proses underwriting asuransi
7.1. Menjelaskan alasan mengapa seorang underwriter perlu untuk memperhatikan fakta material dalam mengkaji risiko
7.2. Menjelaskan konsep duty of disclosure, pihak yang berkewajiban menerapkannya dan bagaimana kewajiban tersebut dimodifikasi
7.3. Mendefinisikan istilah peril dan hazard sebagaimana digunakan dalam industri asuransi dan hubungan keduanya
7.4. Menjelaskan pentingnya moral hazard dan physical hazard bagi underwriter dan manifestasinya
7.5. Mendeskripsikan metode yang digunakan underwriter untuk mendapatkan fakta material
 
8. Memahami doktrin proximate cause dan penerapannya dalam kasus klaim sederhana
8.1. Menjelaskan pengertian proximate cause
8.2. Menerapkan proximate cause pada skenario berkaitan dengan klaim asuransi umum
 
9. Memahami prinsip indemnity dan penerapannya dalam kontrak asuransi
9.1. Mendefinisikan prinsip indemnity
9.2. Menjelaskan opsi penyelesaian klaim yang tersedia bagi Penanggung yang akan memberikan indemnity yang diperlukan kepada Tertanggung
9.3. Mengidentifikasi dan membedakan antara polis indemnity dan santunan
9.4. Menjelaskan pengertian polis agreed value, polis first loss dan jaminan new for old
9.5. Menghitung pembayaran klaim sederhana berdasarkan prinsip pro-rata conditions of average
 
10. Memahami prinsip kontribusi dan subrogasi
10.1. Menjelaskan prinsip kontribusi; bilamana dan bagaimana menerapkannya untuk berbagi pembayaran klaim antara para penanggung dalam kasus klaim sederhana asuransi harta benda
10.2. Menjelaskan prinsip subrogasi dan alasan untuk menjalankannya atau tidak dalam situasi sederhana
 
11. Memahami prosedur underwriting berkaitan dengan proses underwriting asuransi
11.1. Mendeskripsikan pertanyaan umum dan spesifik pada surat permohonan penutupan asuransi
11.2. Mendeskripsikan prosedur berkaitan dengan surat penawaran penutupan asuransi
11.3. Menjelaskan tujuan surat permohonan penutupan asuransi dan peran hukumnya
11.4. Mendeskripsikan cara-cara yang berbeda dalam penghitungan premi
11.5. Menjelaskan aspek hukum dari prosedur berkaitan dengan penerbitan cover note, polis dan sertifikat asuransi
11.6. Mendeskripsikan relevansi dari pembayaran premi terhadap validitas jaminan
11.7. Mendeskripsikan metode yang digunakan oleh penanggung untuk mengumpulkan premi termasuk fasilitas pembayaran berkala
 
12. Memahami polis asuransi berkaitan dengan proses underwriting asuransi
12.1. Mendeskripsikan struktur, fungsi dan isi polis, termasuk ikhtisar polis
12.2. Menjelaskan pengertian dan pentingnya pengecualian dan ketentuan polis yang umum
12.3. Menjelaskan penggunaan risiko sendiri dalam bentuk excess, deductible dan franchise
12.4. Menjelaskan perbedaan antara warranty, condition dan representation
 
13. Memahami perpanjangan dan pembatalan polis berkaitan dengan proses underwriting asuransi
13.1. Mendeskripsikan aspek hukum dari prosedur berkaitan dengan perpanjangan polis
13.2. Menjelaskan cara kerja klausul pembatalan polis
 
14. Memahami asuransi pribadi berkaitan dengan proses underwriting asuransi
14.1. Mendeskripsikan fitur dasar dan jaminan polis yang tipikal dari asuransi kendaraan bermotor, asuransi kesehatan, asuransi rumah tinggal, asuransi perjalanan dan extended warranties
 
15. Memahami asuransi komersial berkaitan dengan proses underwriting asuransi
15.1. Mendeskripsikan fitur dasar dan jaminan polis yang tipikal dari asuransi harta benda, asuransi kepentingan keuangan dan asuransi tanggung gugat
 
16. Memahami pertimbangan underwriting berkaitan dengan proses underwriting asuransi
16.1. Mendeskripsikan kriteria pokok underwriting dalam asuransi kendaraan bermotor, asuransi kesehatan dan asuransi diri
16.2. Mendeskripsikan kriteria pokok underwriting dalam asuransi harta benda komersial, termasuk asuransi kebakaran dan perluasannya, asuransi pencurian, asuransi kaca dan asuransi uang
16.3. Mendeskripsikan kriteria pokok underwriting dalam asuransi kepentingan keuangan, termasuk asuransi biaya hukum dan asuransi gangguan usaha
16.4. Mendeskripsikan kriteria pokok underwriting dalam asuransi tanggung gugat, termasuk asuransi tanggung jawab hukum pemberi kerja, asuransi tanggung gugat umum, asuransi tanggung gugat polusi, asuransi tanggung gugat produk dan asuransi tanggung gugat profesi
16.5. Mendeskripsikan kriteria pokok underwriting dalam asuransi extended warranties
16.6. Mendeskripsikan prosedur yang umum digunakan untuk mencegah pengajuan klaim yang curang
16.7. Mendeskripsikan prosedur yang umum digunakan untuk mendeteksi kecurangan dalam pengajuan klaim
16.8. Menjelaskan konsekuensi pengajuan klaim yang curang bagi penanggung, tertanggung dan pihak yang mengajukan klaim yang curang tersebut
 
17. Memahami prinsip-prinsip dan praktek penetapan premi
17.1. Mendeskripsikan sumber, ketersediaan dan jenis data yang penting bagi proses underwriting
17.2. Menjelaskan pentingnya informasi klaim terhadap ketentuan underwriting dan penetapan premi
17.3. Menjelaskan sifat risiko dalam frequency dan severity klaim
17.4. Menjelaskan pentingnya loss ratio klaim terhadap premium dan akseptasi risiko

17.5. Menjelaskan perbedaan antara tahun underwriting, tahun polis, tahun pembukuan dan tahun kalender
 
18. Memahami faktor-faktor penetapan premi dalam konteks proses underwriting asuransi
18.1. Mendefinisikan premi risiko dan fitur pokoknya
18.2. Mendeskripsikan faktor-faktor pelaporan dari biaya, imbal hasil modal, pendapatan investasi dan biaya perantara
 
19. Memahami manajemen exposure dalam konteks proses underwriting asuransi
19.1. Mendeskripsikan faktor dasar yang mempengaruhi siklus pasar
19.2. Mendeskripsikan prinsip akumulasi risiko
19.3. Mendeskripsikan pertimbangan dasar reasuransi termasuk jenis-jenis reasuransi


KEPUSTAKAAN :
Bacaan Utama :
1. Study text IF1 : Insurance, Legal and Regulatory – The Chartered Insurance Institute
2. Study text IF3 : Insurance Underwriting Process – The Chartered Insurance Institute
3. Undang-Undang No.2 tahun 1992 dan Peraturan-peraturan Pelaksananya
4. Naskah polis-polis standar asuransi Indonesia terbitan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia
Bacaan Tambahan :
1. Jurnal AAMAI
2. Buku/diktat yang diterbitkan oleh lembaga-lembaga pendidikan asuransi di Indonesia yang berhubungan dengan praktek asuransi
Catatan: Meskipun ujian akan menguji materi sesuai silabus, Kandidat disarankan untuk membaca sumber-sumber pengetahuan tambahan dan 10% dari nilai ujian dialokasikan untuk pengetahuan dari sumber-sumber lain dan penggunaan contoh yang relevan.

Konversi Kurikulum Baru AAMAI AAAIK

Mulai bulan April 2012 AAMAI mengganti kurikulum AAAIK yang mulai berlaku pada ujian September 2012. Konversi tersaji dibawah ini:

Kurikulum Lama                                           Kurikulum Baru

101 : Praktik Asuransi                                  101 : Praktik Asuransi
102 : Hukum Asuransi                                  102 : Hukum Asuransi
103 : Praktik Bisnis                                      103 : Praktik Bisnis Asuransi dan Keuangan

201 : Pengantar Asuransi                              104 : Asuransi Harta Benda dan
         Kerugian Komersial                                     Kepentingan Keuangan

202 : Pengantar Asuransi Personal                105 :  Asuransi Harta Benda dan Kepentingan Keuangan

301 : Prinsip prinsip Asuransi Harta Benda
        dan Kepentingan Keuangan
302 : Asuransi Harta Benda dan
         Kepentingan Keuangan Komersial –
         Pengkajian dan Underwriting
303 : Asuransi Personal
                                                                  301/302/303 salah satu dari:
                                                                  106 : Asuransi Pengangkutan
                                                                  107 : Praktik Underwriting
                                                                  108 : Praktik Klaim

304 : Asuransi Kendaraan Bermotor           109 : Asuransi Kendaraan Bermotor dan Tanggung Gugat


Tentu saja selain 101 dan 102 yang lain mengalami perubahan Silabus atau Materi Pembelajaran, sedangkan sampai pada tanggal ujian September kemarin masih belum ada materi resmi terbitan AAMAI yang versi Bahasa Indonesia, terjemahan Bahasa Indonesia pun juga masih amburadullll menurut saya.

Dengan pedoman "Berbagi Pengetahuan Juga Akan Menambah Ilmu" demikian saya sharingkan terjemahan saya yang juga merupakan praktisi Asuransi khususnya Kerugian.

Rabu, 03 November 2010

Harga tembakau makin mahal

Di madura banyak sekali tembakau yang dihasilkan, tapi sejak tahun 2005 harga meningkat terus padahal banyak petani tembakau di madura yang menambah lahannya, produksi seharusnya meningkat dan harga sesuai hukum ekonomi dimana "stok banyak mengakibatkan harga turun" seharusnya harga menurun, tapi kok harga semakin naik??
Bahkan sejak adanya fatwa haram rokok dan kawasan bebas rokok produksi rokok pun seakan tidak terpengaruh.. Kesimpulan yang mungkin adalah konsumen rokok semakin meningkat.
Tapi ada fakta yang mengejutkan, yaitu ternyata stok tembakau menipis.. dengan semakin meningkatnya lahan tembakau mengakibatkan produksi tembakau menurun.. Entah petani yang mengurangi produksinya atau menurut saya pengaruh cuaca yang tidak karuan yang menyebabkan produksi turun...
Saya masih belum mendapat informasi tentang produksi tembakau di jawa timur lainnya. Ini jenis tembakau yang terdapat di Jawa Timur:

Jenis Tembakau di Jatim
  • Besuki Na Oogst
  • Lumajang Voor Oogst
  • Kasturi
  • Paiton
  • Madura
  • White Burley
  • Virginia
  • Jawa

Pihak Bea Cukai sendiri membuat peraturan yang seakan memberatkan pabrik rokok, dengan harga tembakau yang semakin naik, harga pita cukai pun naik. Bahkan ada peraturan luas area 200M persegi.

Minggu, 31 Oktober 2010

AAMAI untuk meraih gelar A3IK (AAAIK)

Untuk Asuransi Kerugian Umum ada ijazahnya lho, ga ada universitas yang menyediakan mata kuliah ini.
Jika anda seorang pegawai asuransi kerugian, untuk kemajuan karir sebaiknya mengambil gelar ini. Gua aja dari akuntansi beralih mendalami asuransi sekarang, karena akuntansi gua dapat C sich... sapa tau dapat peruntungan di asuransi.
Jika sudah dapat gelar AAAIK, niscaya pekerjaan datang sendiri, kita dianggap "dewa asuransi", ? ya ga segitu kali.. Tapi gaji pun jelas naik, lebih dari sekelas S2 atau SE AK. Melamar di perusahaan asuransi manapun jelas tanpa hambatan, kecuali anda bertampang maling..




Liat infonya di: www.aamai.or.id

THE INDONESIAN INSURANCE INSTITUTE
(ASOSIASI AHLI MANAJEMEN ASURANSI INDONESIA)

Sentra Pemuda Kav.8
Jl. Pemuda No. 61
Jakarta Timur 13220

Tel. +6221 4754569, 47861351
Fax. +6221 47861450

e-mail : aamai@indo.net.id / info@aamai.or.id

Selasa, 26 Oktober 2010

Reasuransi / Reas

Ini merupakan pembelajaran baru bagi saya....

Reasuransi adalah suatu cara penyebaran risiko  dari Penanggung (perusahaan asuransi) yang menerima pertanggungan kepada reasuradur (perusahaan penanggung ulang. 
 
Mengapa Reasuransi diperlukan ?
Sarana untuk memperbesar kapasitas ceding company sehingga ceding company memungkinkan mengaksep jumlah pertanggungan yang besar yang jumlahnya melebihi kapasitas kemampuan keuangan yang dimiliki. 
 Misalkan kapabilitas perusahaan asuransi cuma 1Milyar, mungkinkah mengcover lebih dari nilai 1M? jawabannya, mungkin kalo ada reas.
Untuk menstabilkan tingkat kerugian dengan menghilangkan beberapa dari ketidakpastian kerugian  baik dari sisi frekwensi maupun besarannya.
Ini untuk mengurangi kerugian yang mungkin terjadi, karena apabila terjadi klaim maka reas juga ikut menanggung, juga sekaligus berbanding lurus dengan premi yang didapat (premi berkurang juga, premi reas). 

Ada 2 bentuk Reasuransi, yaitu:
TREATY, yaitu penyebaran risiko asuransi berdasarkan perjanjian yang telah disepakati terlebih dahulu antara perusahaan asuransi (ceding company) dan reasuradur. Dengan penempatan cara ini, maka semua risiko yang diaksep oleh ceding company otomatis diproteksi oleh reasuradur.
FACULTATIVE, yaitu penempatan risiko asuransi dilakukan secara individual untuk setiap risiko
 
Pada saat anda membaca ini, mungkin pengetahuan saya juga sudah bertambah..
hehehe.. maaf..